Pemilu 2024
Berharap MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, ICW: Potensi Korupsi Bakal Terjadi jika Tertutup
Menurut dia, jika sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup maka membuka potensi terjadinya praktik korupsi di politik.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan mekanisme proporsional terbuka.
Kurnia lantas membeberkan kekhawatiran, jika nantinya MK memutuskan sebaliknya, atau mengabulkan gugatan yakni memberlakukan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Menurut dia, jika sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup maka membuka potensi terjadinya praktik korupsi di politik.
"Tentu ICW berhadap putusan MK nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena kami beranggapan, konsep proporsional tertutup justru akan berpotensi membuka praktik korupsi di internal parpol," kata Kurnia saat ditemui awak media usai aksi teatrikal di depan Kantor KPU RI, Minggu (28/5/2023).
Adapun bentuk praktik atau tindakan korupsi yang rentan terjadi di internal partai politik dengan sistem tersebut yakni, perihal perolehan nomor urut calon legislatif (caleg).
Menurut dia, dengan sistem tersebut, besar potensi para caleg untuk membeli nomor urut agar bisa ditempatkan di urutan yang diinginkan.
Hal itu didasari karena dalam mekanisme proporsional tertutup maka partai sendiri yang akan menentukan siapa calegnya untuk lolos menjadi anggota dewan.
Baca juga: Jika Hakim MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Respons Gerindra
"Misalkan ada bacaleg yang ingin jadi caleg, dengan praktik selama ini mereka pasti berharap dapat nomor urut tertentu. Dan itu kami khawatir jika proporsional tertutup maka praktik korupsi di sana kian masif terjadi jika MK mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup," tutur dia.
Lebih jauh kata Kurnia, dengan mekanisme proporsional tertutup juga dapat memutuskan harapan masyarakat kepada caleg yang dipilihnya.
Sebab, caleg yang akan maju sebagai anggota dewan penentunya berada di tangan partai politik.
"Sudah pasti akan menjauhkan tali mandat antara masyarakat dan calon anggota legislatif. Itu yang kami lihat menjadi poin-poin krusial ketika nanti MK memutus proporsional tertutup," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya berharap agar proses pemilu yang sudah berjalan seperti saat ini untuk diteruskan.
Namun kata dia, mengenai korupsi dalam mekanisme ini harus dideteksi sedini mungkin dengan melakukan pengetatan pengawasan.
"Jadi proses sudah berjalan, sebaiknya memang menggunakan proporsional terbuka. Tinggal persoalannya adalah aspek pengawasan yg diperketat jika kekhawatirannya marak politik uang," tukas dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.