Pemilu 2024
7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana
Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," ungkapnya.
- Mahfud MD: Minta Polisi Selidiki
Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai, satu diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Ia mendorong kepolisian dan MK menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.
Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).
Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.
"MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus.
Deddy menilai Denny Indrayana harus mempertanggung jawabkan pernyataannya soal sistem Pemilu 2024.

"MK belum membahas mengenai putusan. Jadi apa yang dilakukan Denny Indrayana tentu harus dipertanggung jawabkan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, Denny harus mempertanggung jawabkan secara publik maupun hukum karena ia dinilai sudah membocorkan rahasia ataupun membuat kegaduhan di masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.