Pemilu 2024
7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana
Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
Deddy menuturkan, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang dan putusan MK tuntas.
Hal tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.
Ia turut mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana soal pernyataan terkait pemilu sistem tertutup.
- Dinilai Spekulatif, Bisa Pengaruhi psikologis Hakim
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pernyataan Denny Indrayana bersifat spekulatif dan dinilai kurang pantas secara etika.
Selain itu, juga bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.
Rifqi juga mengatakan, MK perlu menelusuri siapa yang memberikan infomrasi tersebut kepada Denny.
"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi, Senin (29/5/2023).
"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Di mana sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.
- Didukung Benny K Harman

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mendukung langkah Denny Indrayana.
Benny pun berterima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya.
Legislator Komisi III itu justru menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan agar tak membuat keputusan yang menyesatkan jalannya demokrasi.
"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.
Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat," kata Benny melalui akun Twitternya @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.