Pemilu 2024
Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024
Sarjono sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah pada Pemilu 2019.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG BARAT-Pernah tersangkut kasus ijazah palsu, Sarjono mantan anggota DPRD Lampung Barat, kembali ikut Pemilu 2024.
Sarjono yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah pada Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Sebut Belum Ada Berkas Bakal Caleg DPRD Sumatra Utara yang Lengkap
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, kini Sarjono telah kembali masuk dalam jajaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung oleh PPP pada Pemilu 2024.
"Memang benar nama beliau ada di antara 354 bacaleg yang diajukan oleh 13 parpol dan sudah kami lakukan verifikasi administrasi," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
“Sarjono ini kembali mendaftar melalui PPP untuk Daerah Pemilihan III, yakni daerah Sekincau, Way Tenong, dan Pagar Dewa,” terusnya.
Kemudian, ungkap Arip, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, ijazah yang digunakan oleh Sarjono saat ini sudah berbeda dengan ijazah sebelumnya yang dipakai.
“Untuk ijazah yang digunakan Sarjono adalah ijazah yang berbeda dengan ijazah yang digunakan pada Pemilu 2019,” ungkap dia.
“Saat diverifikasi oleh kami kemarin, ijazah yang dilampirkan olehnya merupakan ijazah yang baru," lanjutnya.
Baca juga: Maju Lagi Jadi Caleg 2024, Krisdayanti Ngaku Sering Turun ke Dapilnya
Sebagai informasi, sebelum menjadi tahanan rutan, Sarjono sempat menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Saat itu, Sarjono ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat selama tiga bulan terhitung sejak 24 Maret 2021 hingga 18 Juni 2021.
Ia baru menjadi tahanan rutan setelah divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu oleh Pengadilan Negeri Liwa pada 18 Juni 2021.
Vonis yang diberikan itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hanya berbeda dalam subsider awal, yakni tiga bulan menjadi satu bulan.
Selain divonis delapan bulan penjara, status Sarjono yang tadinya tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan sesuai penetapan hakim.
Diketahui, saat putusan tersebut Sarjono merasa keberatan, lalu mengajukan banding.
Sumber: Tribun Lampung
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.