Sabtu, 13 September 2025

Pemilu 2024

Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024

Sarjono sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah pada Pemilu 2019.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Pernah dipenjara kasus ijazah palsu, Sarjono mantan anggota DPRD Lampung Barat, kembali ikut Pemilu 2024. 

Setelah pengajuan banding itu, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi vonis Sarjono.

Baca juga: KPU RI: 300 Bakal Caleg DPR Ganda Tersebar di Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Vonis untuk Sarjono menjadi lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021.

Setelah menjadi tahanan, posisi Sarjono di DPRD Lampung Barat digantikan oleh Maspa Joni.

Saat itu Maspa Joni dilantik sebagai pergantian antarwaktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/381/B.01/HK/2022.

Penulis: Bobby Zoel Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pernah Divonis Kasus Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Ikut Pemilu 2024 di DPRD Lampung Barat

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan