Pemilu 2024
Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024
Sarjono sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah pada Pemilu 2019.
Editor:
Erik S
Setelah pengajuan banding itu, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi vonis Sarjono.
Baca juga: KPU RI: 300 Bakal Caleg DPR Ganda Tersebar di Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Vonis untuk Sarjono menjadi lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021.
Setelah menjadi tahanan, posisi Sarjono di DPRD Lampung Barat digantikan oleh Maspa Joni.
Saat itu Maspa Joni dilantik sebagai pergantian antarwaktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/381/B.01/HK/2022.
Penulis: Bobby Zoel Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pernah Divonis Kasus Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Ikut Pemilu 2024 di DPRD Lampung Barat
Sumber: Tribun Lampung
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.