Pemilu 2024
KPU RI Nilai Wajar Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Luar Masa Kampanye
Poster, baliho, hingga spanduk peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif (caleg) sudah bertebaran di kawasan publik.
Sebagai informasi, KPU telah mengatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 79 tertuang ihwal sosialisasi yang hanya boleh dilakukan di internal politik sebelum masuk masa kampanye.
Adapun berikut bunyi Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 15/2023:
Pasal 79
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai
Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.