Pemilu 2024
Soal Pelaporan Koalisi Pendukung Prabowo ke Bawaslu, PAN: Mari Bertarung Ide
Viva juga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan tersebut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyarankan kepada seluruh pihak yang bakal berkontestasi di Pilpres 2024 untuk dapat kedepankan ide dan gagasan dalam bertarung.
Hal itu disampaikan Viva Yoga atas pelaporan terhadap partai politik koalisi pendukung Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa
Dirinya menduga, pelaporan atas pengumuman deklarasi dukungan oleh PAN, Golkar, PKB dan Gerindra di Museum Perumusan Naskah Proklamasi beberapa waktu lalu itu, dilakukan oleh tim dari capres lain.
Baca juga: Ini Kata Politisi PAN Tentang Wacana Presiden RI Kembali Dipilih MPR
"Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," kata Viva Yoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).
Dirinya lantas meminta agar setiap pihak bisa bertarung di Pilpres dengan bijak.
Jangan sampai hal yang tidak ada substansi nya dengan Pilpres itu dijadikan awal mula terjadinya konflik.
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," ujar dia.
Baca juga: PAN Setuju Wacana Presiden Dipilih MPR RI, Tapi Beri Catatan
Lebih lanjut, Viva juga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan tersebut.
Sebab kata dia, PAN, Golkar, PKB dan Gerindra mendapatkan izin untuk penggunaan museum.
"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal," kata Viva Yoga.
Ia menyampaikan acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada Prabowo itu bukanlah ajang kampanye.
Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.
"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ungkapnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.