Pemilu 2024
Soal Pelaporan Koalisi Pendukung Prabowo ke Bawaslu, PAN: Mari Bertarung Ide
Viva juga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan tersebut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," tukas dia.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Tak Ada Pelanggaran saat Deklarasi Prabowo Capres di Museum Proklamasi
Hanya saja, Viva Yoga tidak menyebutkan pihak dari kandidat atau capres mana yang diduga memainkan narasi hingga membuat pelaporan tersebut.
Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.
Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.
"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.
Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.
"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.
"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan.
Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.
Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir.
Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.