Pemilu 2024
Kesalahan KPU RI Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Disebut Akan Berdampak Pada Kepercayaan Publik
JPPR menilai tidak sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan kesalahan dalam memasukan data hasil daftar calon sementera (DSC) Pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai tidak sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan kesalahan dalam memasukan data hasil daftar calon sementera (DSC) Pemilu 2024.
Kesalahan itu, kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Nurlia Dian Paramita, bakal berdampak pada kepercayaan publik.
"Bahwa tidak sepatutnya kesalahan input data itu terjadi di KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal tersebut tentu berdampak terhadap publik dalam menaruh kepercayaan penyelenggaraan pemilu kepada KPU sebagai pelaksana teknis," kata Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Kemudian, kesalahan ini juga harusnya tidak terjadi mengingat KPU yang masih dalam menggunakan sistem elektronik di setiap tahapannya. Apalagi data tersebut telah diproses melalui serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon legislatif.
"Ini tentu sangat aneh dan perlu diberikan atensi. Tidak hanya selesai dengan klaim kesalahan input data," tuturnya.
Oleh karena itu, JPPR mendorong untuk KPU tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya, apalagi dalam hal sinkronisasi data yang berkaitan dengan angka.
Mita juga mengingatkan ihwal kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan sumpah dan janji penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Jangan sampai ke depan terhadap data tahapan yang akan berlangsung juga datanya tidak sinkron. Apalagi hal tersebut diketahui setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ini menandakan bahwa KPU tidak teliti," tandas Mita.
KPU RI mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.
Baca juga: Salah Tetapkan Hasil DCS, Pengamat: KPU Harus Punya Manajemen Kontrol Kualitas Kontrol Lebih Ketat
Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.
Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
daftar calon sementara
Nurlia Dian Paramita
kepercayaan publik
Pemilu 2024
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.