Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Empat Tantangan yang Akan Muncul di Pemilu 2024 Menurut Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyatakan tidak boleh menyebarkan berita bohong.

Ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan tidak boleh menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Sudah ada rambu-rambunya berita hoax itu, tapi Bawaslu tidak punya alat, maka kita kerjasama dengan kominfo, dengan polisi cyber untuk patroli cyber lalu kita berikan kajian kalau itu memang pelanggaran dan terbukti, lalu Bawaslu meminta Kominfo untuk takedown," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved