Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

KPU Terima Masukan Masyarakat Terhadap 28 Bacaleg DPR RI, 7 Tidak Memenuhi Syarat

Mereka dinyatakan TMS setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. Tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Mereka dinyatakan TMS setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Total ada 28 bacaleg DPR RI yang diberikan tanggapan masyarakat kepada KPU selama masa masukan dan tanggapan daftar calon sementara (DCS) dari 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023 lalu.

Adapun bacaleg yang TMS itu satu orang dari Gerindra, satu dari NasDem, tiga orang dari Demorkat, dan satu orang dari PPP.

Kini partai politik (parpol) yang bacalegnya TMS diberikan kesempatan oleh KPU untuk melakukan pengajuan pengganti DCS pascamasukan dan tanggapan masyarakat.

Berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU membuka tahap pengajuan penggantian calon sementara per hari ini sampai 20 September mendatang.

"Hari ini itu penggantian calon hasil klarifikasi. Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Adapun berikut parpol yang bacalegnya mendapatkan masukan dari masyarakat:

PKB : 2 bacaleg
Gerindra: 3 bacaleg (1 TMS)
PDIP: 6 bacaleg
Golkar: 4 bacaleg (1 TMS)
NasDem: 4 bacaleg (1 TMS)
Gelora: 1 bacaleg
Demokrat: 4 bacaleg (3 TMS)
Perindo: 1 bacaleg
PPP: 3 bacaleg (1 TMS)

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.

Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron.

Penelitian Formappi Lucius Karus melihat angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan.

Jika angka berdasarkan jenis kelamin itu dijumlahkan, harusnya total DCS ialah 9.919.

KPU RI sudah mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan