Pemilu 2024
KPU Terima Masukan Masyarakat Terhadap 28 Bacaleg DPR RI, 7 Tidak Memenuhi Syarat
Mereka dinyatakan TMS setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. Tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Idham mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.
Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).
Berita Terkait
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.