Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

KPU Terima Masukan Masyarakat Terhadap 28 Bacaleg DPR RI, 7 Tidak Memenuhi Syarat

Mereka dinyatakan TMS setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. Tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Idham mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.

Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan