Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

Perludem Heran DPR dan Pemerintah Sekarang Sepakat Bahas Usia Minimal Capres Cawapres Diturunkan

Pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dan pihak pemerintah ada Rabu (20/9/2023) membahas soal Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mempermasalahkan untuk diturunkannya usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 menjadi 35 tahun.

Padahal menelisik ke belakang, pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pascapennyelenggaraan Pemilu 2019 saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).

“Di situ ada ruang bahkan sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” sambungnya.

Baca juga: PSI Dinilai Cari Jalan Pintas untuk Lolos ke Parlemen lewat Menunjuk Kaesang Jadi Ketua Umum

Dengan tidak adanya revisi maka jika hendak melakukan perubahan UU Pemilu, langkah yang dapat dimbil adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perempuan yang akrab disapap Ninis ini menegaskan langkah perubahan melalui Perppu tentu tida memungkinkan sebab perubahan usia minimal ini bukan hal yang genting.

Mengingat salah satu syarat Perppu diterbitkan ialah adanya kebbutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

“Jalur berikutnya dari MK, sehingga ada perubahan-perubahan terkait tahapan pemilu yang dibawa ke MK misalnya kemarin soal sistem pemilu. Sekarang terkait dengan syarat usia capres,” tuturnya.

Sebagai informasi, kecurigaan terhadap langkah pemerintah dan DPR yang berubah pikiran ini juga menjadi argumentasi Perludem yang pihaknya bawa dalam uji materi di MK.

“Yang timbul pertanyaan ketika proses persidangan adalah tadi disebutkan dalam argumentasinya pemerintah dan DPR merasa engak apa-apa kalau syarat usia diturunnkan,” ungkap Ninis.

“Padahal kita tau kalau kita menelisik ke belakang sejarahnya, pemerintah dan DPR menghenntikan proses revisi ini. Jadi itu yang jadi salah satu argumentasi kami dalam memasukkan Perludem sebagai pihak terkait dalam permohonan ini,” tambahnya.

Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.

Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan