Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Dicoret Sebagai Calon Anggota DPD RI, Irman Gusman Akan Melapor ke Bawaslu

Ketua Pemenangan Marhadi Effendi mengatakan pihaknya akan melapor ke Bawaslu

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Irman Gusman tidak terima dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat putuskan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Irman Gusman tidak terima dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar.

Ketua Pemenangan Marhadi Effendi mengatakan pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika hal itu benar terjadi.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pembatalan Irman Gusman sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Maju Jadi Calon DPD RI, Irman Gusman Ingin Memberi Sumbangsih untuk Bangsa

"Kita tidak menerima begitu saja, walaupun belum menerima (SK). Kalau tidak bisa nyalon dan akan dibatalkan, kenapa tidak dari awal," ujar Mahardi Effendi, Kamis (31/10/2023).

Marhadi Effendi mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses sesuai aturan KPU, mulai dari memasukan KTP, mencari dukungan KTP, dan masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS).

Selama proses-proses tersebut, tidak ada pemberitahuan sama sekali akan dibatalkan sebagai calon peserta Pemilu.

"Kita berulang kali diundang KPU, tidak disampaikan seperti ini, tahu-tahu pagi ini, berita yang sangat mengejutkan," katanya.

Marhadi Efendi menambahkan, pembatalan Irman Gusman akan menimbulkan kerugian materil dan formil karena sudah melakukan sosialisasi dan lainnya.

"Langkah ke depan kita tunggu dulu surat KPU. Baru kita tentukan langkah seperti apa," ujarnya.

Ia menambahkan, saat keputusan KPU sudah keluar dan membatalkan pencalonan Irman Gusman, pihaknya akan melapor ke Bawaslu.

Termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Baca juga: Tidak Terima Nomor Urut Dalam DCT Diubah, Politikus Partai Golkar Ini Mengundurkan Diri

"Masih ada langkah-langkah lain yang bisa kita lakukan," katanya.

Tidak memenuhi syarat

KPU Sumatera Barat memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar ORI Syativa Syakban, mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.

Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan