Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

KPU Alasan Tugas Luar Negeri hingga Absen Rapat dengan DPR, Pengamat: Tak Dapat Dibenarkan

Menurut Ray, tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berfoto bersama Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana beserta para anggota KPU usai menerima penyerahan buku laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Dari hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyoroti ketidakhadiran satu pun komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Para komisioner KPU hingga jajarannya itu justru diketahui sedang berada di luar negeri untuk pelaksanaan sosialisasi hingga bimbingan teknis (bimtek) Pemilu 2024.

Menurut Ray, alasan apapun tak dibenarkan KPU sampai tak hadir RDP bersama DPR.

"Ketidakhadiran satupun anggota KPU dalam RDP KPU-Komisi II sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dari aspek manapun," kata Ray Rangkuti dihubungi, Senin (20/11/2023).

Ia menilai RDP itu sendiri atas permintaan KPU kepada Komisi II DPR RI. Dan akhirnya disepakati untuk dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023. 

"KPU mangkir karena seluruhnya sedang berada di luar negeri. Sekalipun surat permintaan penundaan RDP dilayangkan, tapi sangat telat masuk ke anggota komisi II. Sehingga tidak dapat dibatalkan," kata Ray.

Ray juga menilai materi RDP itu sendiri sangat penting. Bukan saja untuk memastikan nasib mantan napi korupsi, tapi sekaligus memastikan harapan masyarakat bahwa mantan napi korupsi harus jeda setidaknya lima tahun sebelum dicalonkan kembali sebagai caleg. 

"Jelas, aturan ini amat sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai langkah banyak pihak mengikuti pemilu dengan semangat sangat minimalis, putusan MA soal masa jeda napi koruptor ini sangatlah menggembirakan. Ternyata, bagi KPU sepertinya biasa-biasa saja," jelasnya.

Baca juga: Tim Pemenangan Capres-cawapres Dilaporkan Karena Diduga Iklan Kampanye Libatkan Anak-anak

Menurut Ray, tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan. 

"Hampir dapat dipastikan semua kunjungan ke luar negeri itu bersifat tambahan, alias sunnah demokrasi. Itu bukan kewajiban, bukan tugas pokok KPU. Jadi hal yang bersifat sunnah tidak boleh menjadi prioritas. Apalagi sampai meninggalkan yang wajib," tegasnya.

Sebelumnya Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (20/11/2023).

RDP sedianya digelar untuk menindaklanjuti permohonan konsultasi dari KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28p/kum/2023.

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dan pihak pemerintah ada Rabu (20/9/2023).
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dan pihak pemerintah ada Rabu (20/9/2023). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik ketidakhadiran KPU, karena tidak ada satu pun komisioner yang hadir dalam rapat pada hari ini.

Diungkapkan Doli, seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang pergi ke Luar Negeri (LN).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan