Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta

Berikut ini aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta

Penulis: Pondra Puger Tetuko
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi kampanye - Berikut ini aturan tentang masa kampanye pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta 

h. alat minum/makan,

i. kalender,

j. kartu nama,

k. PIN,

l. alat tulis, dan

m. atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat (4) Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat ukuran bahan kampanye Pemilu dan nilai harganya:

a. Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm

b. Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm

c. Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm

 d. Poster: paling besar 40 cm x 60 cm

e. Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm

Untuk biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.

- Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi:

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan