Pemilu 2024
Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta
Berikut ini aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Pravitri Retno W
h. alat minum/makan,
i. kalender,
j. kartu nama,
k. PIN,
l. alat tulis, dan
m. atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat (4) Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat ukuran bahan kampanye Pemilu dan nilai harganya:
a. Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm
b. Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
c. Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm
d. Poster: paling besar 40 cm x 60 cm
e. Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm
Untuk biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.
- Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi:
1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.