Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta

Berikut ini aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta

Penulis: Pondra Puger Tetuko
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi kampanye - Berikut ini aturan tentang masa kampanye pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta 

2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- Reklame;
- Spanduk; dan/atau
- Umbul-umbul.

3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

- Pasal 35 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa:

1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Baca juga: Adu Profil Ketua Dewan Pakar 3 Tim Kampanye Capres: Hamdan Zoelva - Burhanuddin Abdullah - Sandi Uno

Pada Pasal 36 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat:

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

- Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan

- Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan