Jumat, 8 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tak Jalankan Perintah PTUN, Irman Gusman Laporkan KPU RI ke DKPP

Irman Gusman, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP) RI. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, Rabu (31/10/2018). 

Dirinya berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi  bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ungkap Waluya.

Baca juga: Pakar Tata Negara: Tak Ada Kewenangan KPU Menolak Putusan PTUN Irman Gusman

PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis (4/1/2024). Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman.

“Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan