Pemilu 2024
Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Tahun 15 Hari Penjara Karena Terbukti Lakukan Politik Uang
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni empat tahun penjara
Editor:
Erik S
Dalam acara itu disediakan sejumlah barang untuk doorprize seperti kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas.
Baca juga: Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik
Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.
Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, "ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif".
Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
dan
Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita
Sumber: Tribun Kaltara
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.