Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Tahun 15 Hari Penjara Karena Terbukti Lakukan Politik Uang

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni empat tahun penjara

Editor: Erik S
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang 

Dalam acara itu disediakan sejumlah barang untuk doorprize seperti kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas.

Baca juga: Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik

Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.

Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, "ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif".

Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.

Penulis: Febrianus Felis

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

dan

Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan