Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2024

Saat Ganjar dan Mahfud Beda Pandangan soal Hak Angket: Mendukung Juga Nggak Ada Gunanya

Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menghadiri Hajatan Rakyat Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). Menurut Mahfud dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak. 

Akan tetapi menurutnya, soal hak angket bukanlah urusan pasangan calon kandidat peserta pemilu melainkan urusan partai politik di DPR.

"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya nggak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, pasangan calon kandidat peserta pemilu juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.

Karena menurut Mahfud, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa nggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," kata Mahfud.

Ketika ditanya lebih jauh perihal sikapnya mendukung atau tidak terhadap hak angket tersebut, Mahfud menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.

Menurutnya, dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak.

"Nggak perlu dukungan saya. Mendukung juga nggak ada gunanya kalau DPR nggak," kata dia.

Baca juga: Wacana Pengguliran Hak Angket, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Silakan Saja

Peta Kekuatan

Menurut Mantan Anggota DPR, Akbar Faisal jika melihat peta kekuatan berdasarkan hitungan jumlah kursi partai pengusung paslon 1 dan 3 di DPR saat ini, maka dipastikan hak angket akan mulus bergulir.

Adapun Partai Pengusung Paslon 1 yang ada di DPR saat ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan pengusung Paslon 3 adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai persatuan Pembangunan (PPP).

Dia menjelaskan, melihat sejarah masa lalu PDI Perjuangan dan PKS adalah 2 partai yang akan cukup militan memproses hak angket di DPR.

"PDI Perjuangan dan PKS adalah dua partai yang secara situasional pernah memilih sebagai oposisi. Jadi meskipun ada ruang bagi mereka untuk berubah, tapi militansi dan genetiknya sudah kental sebagai oposisi," ungkap Akbar.

Bahkan secara detil yang pernah menerapkan sebagai oposisi sesungguhnya adalah PDI Perjuangan. Sedangkan PKS ada yg kemudian berbelok dukung pemerintah pada beberapa kebijakan dan pembuatan perundang-undangan.

"Sementara untuk partai pendukung paslon 1 dan 3 yang lain, yaitu PPP, PKB, dan Nasdem harus kita cermati baik-baik keseriusan mereka," ujar Akbar.

Dia menuturkan, PPP punya cerita masa lalu mendukung Golkar saat Orde Baru. Sementara itu, Nasdem dan PKB cenderung merapat kepada partai yang berkuasa atau penguasa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan