Pemilu 2024
Pengamat Pemilu Nilai Sirekap Gagal Jalankan Fungsinya, KPU Disarankan Menutup
Adapun alasan yang mendasari usulan tersebut lanjut Ray, adalah Sirekap bukan diperuntukan sebagai penghitungan resmi perolehan suara Pemilu.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup total sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024. Langkah ini menurutnya merupakan bentuk konsekuensi dari gagalnya Sirekap menjalankan fungsi sebagai alat bantu penghitungan suara.
"Saya merekomendasikan ditutup total aja dulu Sirekap itu," kata Ray dalam diskusi daring Polemik Trijaya 'Gaduh Sirekap dan Wacana Hak Angket' pada Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: PKB: Audit Forensik dan Investigasi Jadi Cara Jawab Beragam Isu Soal Sirekap KPU
Adapun alasan yang mendasari usulan tersebut lanjut Ray, adalah Sirekap bukan diperuntukan sebagai penghitungan resmi perolehan suara Pemilu.
Kemudian Sirekap juga yang notabene sebagai alat bantu, pada praktiknya justru tidak membantu pelaksanaan penghitungan suara. Namun Sirekap justru menjadi polemik dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Sirekap juga dipandang sebagai pemborosan uang negara karena penggunaannya tak banyak memunculkan manfaat.
Baca juga: KPU Tak Akan Setop Sirekap Demi Transparansi
"Bukan lagi gagal, gagal total gitu ya. Karena yang terjadi saat ini kan Sirekap ini kan kita butuhkan untuk mengawal real count gitu, mengawal perhitungan manual, yang terjadi sekarang sebaliknya. Sirekapnya dikawal perhitungan manualnya gitu," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya merekomendasikan biar nggak terlalu banyak yang bolak balik di Republik ini, biar nggak lucu-lucuan yang buat kita miris, tutup aja Sirekap itu, kita konsentrasi sekarang di manualnya dan setelah itu kita lakukan audit," kata Ray.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai audit forensik dan penelusuran investigasi jadi dua hal penting yang perlu ditempuh guna mengetahui secara pasti duduk permasalahan Sirekap di Pemilu 2024.
"Saya rasa yang penting adalah langkah ke depan, kita bisa melakukan audit forensik, bukan hanya audit forensik tapi juga audit investigasi," kata Daniel.
Menurutnya audit forensik dan investigasi itu bisa membuat masyarakat percaya dan memahami apa yang sebenarnya terjadi. Mengingat kata Daniel, dua langkah ini bisa menemukan apakah ada faktor sengaja atau kelemahan dalam sistem Sirekap milik KPU tersebut.
Baca juga: KPU Bakal Bentuk Laporan Keuangan dan Badan Audit untuk Sirekap
Selain itu, audit forensik dan investigasi juga dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang liar di masyarakat. Misalnya saja soal keberadaan server yang disebut ada di luar negeri.
"Nah audit forensik dan audit investigasi ini menjadi penting, sehingga Kita tidak pake feeling kan mengira-ngira. Kita berharap semua itu terjadi secara alami, bukan bagian dari konspirasi untuk melakukan kecurangan misalkan," pungkas Daniel.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.