Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Rekapitulasi KPU Kalbar: Ada TPS Semua Pemilih Coblos Caleg Demokrat, Orang Meninggal 'Ikut' Memilih

Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat.

Tribunnews.com/ Ibriza
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu (10/3/2024).

Dalam rekapitulasi tersebut, hasilnya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan meraih 1.964.183 suara.

Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraup 718.641 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi ketiga dengan raihan 534.450 suara.

Adapun jumlah suara sah sebanyak 3.217.274 suara dan jumlah suara tidak sah sejumlah 60.541 suara.

Namun, di sisi lain, terdapat perdebatan di tengah rekapitulasi tersebut terkait satu TPS yang berada di Kabupaten Sintang.

Perdebatan tersebut tepatnya terkait insiden di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang.

Bahkan, perdebatan ini membuat rekapitulasi berlangsung selama tiga jam.

Padahal, di Kalimantan Barat, hanya ada dua daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kalbar: Prabowo-Gibran Pertama, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Lalu mengapa TPS 002 ini bisa menimbulkan perdebatan panjang saat rapat pleno rekapitulasi ini? Berikut penjelasannya.

Terhitung Nyoblos meski Pemilih Sudah Meninggal

Dikutip dari Kompas.com, perdebatan berawal ketika saksi PDIP, Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, di TPS tersebut, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut.

Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.

Menurut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan