Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Rekapitulasi KPU Kalbar: Ada TPS Semua Pemilih Coblos Caleg Demokrat, Orang Meninggal 'Ikut' Memilih

Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat.

Tribunnews.com/ Ibriza
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat. 

Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu 14 Februari 2024.

Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186 lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.

Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, mengatakan bahwa Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan.

"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," katanya.

Bawaslu Sebut Identitas Sukuk Dipakai Orang Lain

Kendati demikian, jawaban Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang.

Lantas, Komisioner Bawaslu, Herwyn Malonda mengatakan ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.

Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pun lantas mencecar KPU Kalimantan Barat terkait insiden ini.

"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," tuturnya.

Buntut peristiwa ini, beberapa opsi pun ditawarkan, dan yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, Herwyn mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.

Sementara, laporan insiden ini baru diterima 12 hari setelah pencoblosan atau 26 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan