Pemilu 2024
Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat
Dalam aturan UU PDP, lanjutnya, tertuang secara eksplisit bahwa sistem yang dibiayai oleh anggaran negara atau uang rakyat, harus dibuka kepada publik.
Sistem dari pajak rakyat itu tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan keamanan. Keamanan yang dikecualikan untuk diinformasikan kata Roy Suryo, adalah bagaimana proteksi, firewall, backdoor, loophope atau script-nya.
Sedangkan mekanisme atau bagan skema sistem tersebut semestinya diinformasikan ke publik.
Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?
“Di situ jelas, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara artinya uang masyarakat, harus dibuka kepada masyarakat. Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi bagaimana proteksinya, bagaimana firewallnya, backdoornya, loophole-nya, itu harus dilindungi,” katanya.
“Tapi kalau bagan atau skema sistemnya itu harus diinformasikan, karena KPU lembaga negara yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan pemilu dan dia wajib hukumnya menginformasikan kepada masyarakat sistem apa yang digunakan,” pungkas Roy Suryo.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-kip-antara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.