Pemilu 2024
Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas Imbas Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu
Petrus mengklaim jika apa yang dilaporan merupakan isu yang besar karena dengan alat kecil bernama Sirekap bisa merusak sistem Pemilu di Indonesia.
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Djuhandani mengatakan pelapor sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri dalam rencana pembuatan laporan tersebut.
Namun, dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.
Nantinya, Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan akan mengkaji dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang," katanya.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petrus-aduin-bareskrimmmm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.