Jumat, 15 Agustus 2025

Pemilu 2024

48 Kuasa Hukum Timnas AMIN Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Berikut ini daftar 48 pengacara Timnas AMIN yang siap menghadapi gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Berikut ini daftar 48 pengacara Timnas AMIN yang siap menghadapi gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana gugatan sengkata hasil Pemilu 2024 digelar pada Rabu (27/3/2024). 

Salah satunya adalah permintaan diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) 02. Berikut selengkapnya:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
  6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai informasi, dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024, akan ada delapan Hakim MK yang menangani, tidak termasuk paman Gibran, Anwar Usman.

Mereka adalah Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Lalu, Enny Nurbaningsih, Danil Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pengamat: Dugaan Kecurangan Pemilu akan Sulit Dibuktikan

Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa, memprediksi dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan sulit dibuktikan di persidangan di MK.

Ardian menilai, gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan logika mayoritas masyarakat, meski merupakan hak konstitusional.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU Presiden di MK Siang ini

Ia menerangkan, penerimaan masyarakat luas sudah seharusnya juga bisa diterima oleh para elit politik ataupun paslon yang kalah.

Diketahui, menurut data hasil survei, Ardian memaparkan dari mayoritas yang setuju hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 89,9 persen ada temuan menarik ketika di-breakdown.

Yaitu, pemilih Ganjar-Mahfud menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju 79,9 persen, dan pemilih Prabowo-Gibran menerima 93,8 persen.

"Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk "pertanggungjawaban" kandidat atau timses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam," kata Ardian, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

"Pemilih masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU, jika terus "ngoyo" bisa dilihat juga sebagai salah satu sikap tidak kesatria menerima kekalahan," imbuhnya.

Ardian mengaku khawatir kubu paslon 01 dan 03, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, akan mendapat sentimen negatif dari masyarakat dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.

Hal itu, menurut Ardian, akan mempersulit dalam membuktikan dugaan kecurangan Pemilu.

Terlebih, mayoritas masyarakat saat ini menerima hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

“Tidak berkesesuaian dengan suara mayoritas publik. Jika terus bertindak ngoyo dan keras, bukan simpati yang akan diterima publik, malah bisa menjadi sentimen negatif dari publik," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan