Pemilu 2024
Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar
Hamdan Zoelva mengatakan Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Erik S
“Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui,” kata dia.
Selain itu biar pun hanya satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap ada hak konstistusional yang dilanggar.
“Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujar Hamdan.
Baca juga: Irman Gusman Gagal Nyaleg, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal PKPU Pencalonan DPD
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, mengatakan, Irman memiliki hak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, karena DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta.
“Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar,” kata Maruarar.
Dijelaskannya, ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah. “Sehingga logis kan kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu,” ungkapnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.