Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar

Hamdan Zoelva mengatakan Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 

“Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui,” kata dia.

Selain itu biar pun hanya satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap ada hak konstistusional yang dilanggar.

“Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujar Hamdan.

Baca juga: Irman Gusman Gagal Nyaleg, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal PKPU Pencalonan DPD 

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, mengatakan, Irman memiliki hak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, karena DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta.

“Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar,” kata Maruarar.

Dijelaskannya, ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah. “Sehingga logis kan kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan