Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Mardiono Ungkap Kekecewaan PPP atas Hasil Putusan MK di Sengketa Pileg: MK Jadi Gerbang Keadilan

Dengan putusan itu, PPP digadang sulit untuk bisa lolos ke parlemen karena upaya untuk meloloskan 4 persen Parliamentery Threshold (PT) makin sulit.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono (tengah) saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).  

Diketahui dari puluhan perkara yang diajukan PPP pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di MK. Lebih dari setengahnya telah ditolak atau tidak bisa dilanjutkan MK.

"Itu nanti (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) yang jelas di sidang pembuktian dahulu nanti. Dari yang sudah diputus, berati selesai. Yang dipetikan putusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu untuk sengeketa lainnya dijelaskannya harus ada pembuktian dahulu. 

"Terlepas nanti terbukti atau tidak. Nanti akan jawab pertanyaan itu (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) sekarang belum bisa. Karena pembuktian itu ada dua kemungkinannya terbukti atau tidak dalil permohonannya," jelasnya.

Fajar menjelaskan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 akan diselenggarakan awal pekan depan.

Baca juga: Babak Baru Sengeketa PHPU Pileg 2024 PPP di MK, Masuki Pembuktian Awal Pekan Depan

"Pembuktiannya akan kita selenggarakan mulai Senin. Dari situ nanti menghadirkan saksi, ahli mungkin untuk memperkuat dalil. Nanti kita bisa lihat dalilnya, contoh PPP terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan putusan," tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan