Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

MK Belum Bisa Pastikan PPP Lolos Parlemen, Hakim: Masih Ada Tahap Pembuktian

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal nasib PPP itu memang belum bisa dilihat saat ini. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan lolos atau tidaknya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke parlemen. 

"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.

Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.

Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.

Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.

"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.

"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan