Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hakim MK Ingatkan Ajukan Saksi H-1 Sidang, Kuasa Hukum Berdalih Masih Fokus Rakernas PDIP

Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

Tangkapanlayar/YouTubeMK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif. Saldi mengatakan, saksi harus diajukan H-1 sebelum persidangan digelar. 

"Kalau dimasukkan kemarin kita cek dulu benar atau tidaknya, kalau benar nanti kita bisa diskusikan ke RPH. Namun demikian ini saksi yang ada kita mintai dulu keterangannya kita sumpah dulu, kalau tidak memenuhi (syarat prosedur pengajuan saksi), keterangan saksi dua belah pihak akan kita anggap tidak dipertimbangkan, boleh begitu? siap ya?" kata Saldi.

Mendengar hal itu, kuasa hukum PDI Perjuangan yang tidak diketahui namanya tersebut sontak menjawab hakim dengan berdalih, bahwa kemarin pihaknya tengah fokus untuk gelaran acara rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.

Namun, Hakim Saldi memandang antara sidang PHPU Legislatif di MK dengan Rakernas PDIP merupakan dua hal yang berbeda.

"Mohon izin, Yang Mulia, kemarin kita fokus Rakernas," ucap kuasa hukum PDIP.

"Rakernas apa ini?" tanya Hakim Saldi.

"PDIP," jawab kuasa hukum partai berlambang banteng itu.

"Iya tapi kan soal ini soal lain," kata Hakim Saldi tertawa kecil.

Kuasa hukum PDIP pun menyetujui pendapat Hakim Saldi Isra.

"Siap salah, Yang Mulia," ucap kuasa hukum PDIP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan