Pemilu 2024
Misteri Hilangnya Adin, Saksi Kunci Golkar di Sidang PHPU, Sempat Makan Bareng Paman Sebelum Hilang
Adin menghilang satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Penulis:
Dewi Agustina
Kuasa hukum Golkar kemudian meminta izin kepada Saldi untuk menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi terkait ketidakhadiran saksi Adin.
"Boleh saya sampaikan alasan, majelis?" tanya kuasa Golkar.
"Iya. Ada atau tidak nih (Adin)? Enggak ada, ya?" kata Saldi.
"Tidak ada, majelis," ucap kuasa Golkar.
Mendengar hal itu, Hakim Saldi Isra meminta penjelasan kepada kuasa hukum Pemohon 256 mengenai ketidakhadiran Saksi Adin.
Baca juga: Mantan Hakim MK Sebut Mayoritas Rekapitulasi Suara di Papua Harus Dinyatakan Batal, Ini Alasannya
Kuasa hukum yang tidak menyebutkan namanya sepanjang sidang pemeriksaan pembuktian tersebut mengatakan, saksi Adin hilang.
"Terima kasih, majelis. Saksi kami sebenarnya itu ada, majelis, tapi ketika dalam perjalanan dari Ambon ke Jakarta tiba-tiba hilang majelis," ungkap kuasa hukum Golkar.
Lawyer mewakili Golkar itu kemudian menjelaskan, timnya telah berupaya mencari saksi Adin, bahkan hingga membuat laporan orang hilang ke kepolisian.
Namun, hasilnya nihil alias saksi Adin belum ditemukan.
"Kami juga sudah berupaya mencari bahkan membuat permohonan buat teleconference tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, majelis, terima kasih," ucap kuasa Golkar.
"Berarti tinggal tiga (saksi) sekarang ya?" tanya Hakim Saldi memastikan jumlah saksi yang hadir.
"Tinggal tiga majelis," kata kuasa Golkar.
Lebih lanjut, Hakim Saldi Isra mengingatkan kepada kuasa Golkar terkait pentingnya mereka untuk bertanggung jawab atas kehilangan saksi yang mereka siapkan itu.
"Nanti harus dicari itu karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," kata Hakim Saldi.
Kronologis Hilangnya Adin
Kuasa hukum Partai Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256, Michael, membenarkan hilangnya seorang saksi jelang memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.