Kamis, 4 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilgub, Begini Tanggapan Gibran dan Presiden Jokowi

Putusan MA memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun maju sebagai kandidat di Pilkada, termasuk Kaesang.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan MA untuk mencabut aturan batas usia minimum kepala daerah. 

Meski begitu, adik Gibran ini belum menyatakan diri akan ikut berkontestasi.

Gibran pun meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.

“Tanya Kaesang,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan untuk maju atau tidak bergantung pada pribadi Kaesang sendiri dan partai yang dipimpinnya.

“Keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan ke teman-teman ke PSI,” jelasnya.

Respons Presiden Joko Widodo

Terkait hal tersebut, menurut Presiden RI Joko Widodo, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Baca juga: Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa

Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.

Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.

"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.

Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan