Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ya Sudahlah, Lakukan Apa Saja yang Kau Mau

Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Mahfud MD menjawab pertanyaan host pada podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024). 

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah ketentuan tersebut menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved