Rabu, 3 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Akhirnya Kaesang Bicara Peluang Maju Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA Akomodir Dirinya: Ada Kejutan

Untuk itu, putra bungsu Presiden Jokowi itu mengakui akan ada kejutan terkait hal tersebut pada bulan Agustus nanti.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024). 

Ia menjelaskan, putusan tersebut selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).

Ketentuan yang dimaksudnya yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

"Saya berpendapat bahwa Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).

"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Gayus.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat diwawancara sebelum proses sidang perdana gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat diwawancara sebelum proses sidang perdana gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Gayus mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.

Lebih jauh menurut dia putusan tersebut berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.

"MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata dia.

"Dengan perimbangan konsep Nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," sambung Gayus.

Baca juga: Jelang Putusan, MK Kebut RPH Seluruh Perkara Sengketa Pileg dalam Satu Malam

Namun demikian, pendapat Gayus disorot oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) justru memuat materi yang diambil dari pasal 7 UU Pilkada tersebut.

Mahfud mengatakan pasal tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Sedangkan calon bupati atau calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota, lanjut dia harus berusia minimal 25 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu sebelum diubah MA lewat putusannya:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Oleh karena itu, dia memandang putusan MA yang mengubah ketentuan tersebut bersifat destruktif (menyebabkan kerusakan).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan