Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Terbukti Ada Perubahan Suara, MK Perintah KPU Rekapitulasi Ulang 233 TPS di Cilincing Jakut

MK memerintahkan KPU merekapitulasi ulang 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara sepanjang pengisian calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan sengketa pileg di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Di tambah, KPU tidak bisa menampilkan bukti untuk seluruh 233 TPS. Sehingga Mahkamah tidak bisa menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik.

Atas hal ini demi kepastian hukum yang adil serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, MK menilai perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang untuk pengisian Anggota DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 2 di Kecamatan Cilincing.

“Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik, in casu Partai NasDem. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang,” terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan