Pemilu 2024
Terbukti Ada Perubahan Suara, MK Perintah KPU Rekapitulasi Ulang 233 TPS di Cilincing Jakut
MK memerintahkan KPU merekapitulasi ulang 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara sepanjang pengisian calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Di tambah, KPU tidak bisa menampilkan bukti untuk seluruh 233 TPS. Sehingga Mahkamah tidak bisa menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik.
Atas hal ini demi kepastian hukum yang adil serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, MK menilai perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang untuk pengisian Anggota DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 2 di Kecamatan Cilincing.
“Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik, in casu Partai NasDem. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang,” terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.