Pilkada Serentak 2024
KIM Plus Hampir Pasti Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Baliho Sudah Siap Dipasang
Hampir dipastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara perihal dengan pengumuman kapan Ridwan Kamil akan diusung di Pilkada Jakarta, Lodewijk menyebut dalam waktu dekat.
Dirinya memastikan kalau sebelum pendaftaran ke KPU RI pada 27 Agustus sudah ada kepastian dan pengumuman tersebut.
"Tanggal 27 Agustus sudah pengumuman, ya berarti udah pasti (RK di Jakarta). Berati sebelum tanggal 27," tandas dia.
Bagaimana dengan Anies dan Ahok?
Jika KIM Plus terwujud maka cuma PKS yang akan mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Sehingga PKS harus berkoalisi dengan partai yang belum tergabung dalam KIM Plus seperti PDIP agar bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pasal 40 UU Pilkada menyebutkan pasangan calon kepala daerah bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.
Sehingga butuh setidaknya 22 kursi di DPRD Jakarta untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.
Dengan demikian PKS butuh minimal 4 kursi di DPRD Jakarta untuk bisa mengusung Anies.
Berikut perolehan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024 (Huruf miring adalah KIM Plus):
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
- Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
- Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
- Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)
- Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).
Jika PKS akhirnya berkoalisi dengan PDIP maka kemungkinan calon wakil gubernur Anies dari PDIP.
Bagaimana dengan Ahok?
Jauh-jauh hari Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama ( Ahok) yang digadang-gadang akan diduetkan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Namun duet itu tidak akan terwujud karena terbentur dengan aturan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," ucap Dody, Rabu (8/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Lalu siapa cawagub yang bisa diajukan PDIP mendampingi Anies?
Sejauh ini sejumlah kader PDIP disebut-sebut akan maju di Pilkada Jakarta.
Entah diusung jadi cagub atau cawagub.
Mereka adalah Rano Karno, Djarot Syaiful Hidayat, Andika Perkasa, dan Tri Rismaharini.
Sumber: (Tribunnews.com/Fersianus/Has)(Kompas.com)
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.