Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Nomor 60 Dikhawatirkan Berlaku untuk Pilkada 2029

Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik terhadap calon kepala daerah.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy. 

Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan