Pilkada Serentak 2024
Hari Ini, Draf RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
Delapan fraksi parpol Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP sepakat RUU Pilkada dibawa ke Paripurna sementara PDIP menolak
Editor:
Eko Sutriyanto
MK menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra.
Namun, DPR punya pendapat berbeda. Kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI pada Rabu (21/8). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.
Rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. PDIP pun sempat protes. Namun, pimpinan rapat Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (keputusan MA)," katanya.
Berikut isi pasal terkait syarat usia berdasarkan rapat Baleg:
Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
PDIP Keukeuh
PDI Perjuangan (PDIP) tetap ingin memajukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjegal dengan tidak menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukkan Anies sebagai cagub Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton.
Masinton menyatakan bahwa PDIP tetap akan mendaftarkan Anies dengan putusan MK. Dia pun meminta masyarakat untuk menjadi saksi PDIP memperjuangkan demokrasi.
"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat dalam Pilkada serentak 2024. Presiden menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.
Menurut Presiden, putusan yang dikeluarkan MK dan juga DPR merupakan bagian dari proses Konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.(Tribun Network/fik/igm/mam/wly)
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.