Pilkada Serentak 2024
BREAKING NEWS: 19 Orang Pendemo RUU Pilkada Berujung Ricuh di DPR Ditetapkan Tersangka
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan atau Pasal 214 KUHP
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang pendemo revisi Undang-undang Pilkada (UU PIlkada) berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci satu pendemo dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan sejumlah fasilitas umum.
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan atau Pasal 214 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.
"Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu," sambungnya.
Baca juga: 13 Media Asing Sorot Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tren Peringatan Darurat Juga Curi Perhatian
Sementara itu, pendemo yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah dipulangkan semuanya.
"Polres Metro Jakarta Pusat dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan. Satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," ucapnya.
301 Pendemo Ditangkap
Sebelumnya, Polisi menyebut menangkap ratusan orang dalam demo penolakan RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.
"Dari proses pengamanan ada 301 Orang yang telah diamankan oleh jajaran polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa Polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci Polda Metro sendiri mengamankan sebanyak 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk tiga orang di antaranya yang melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Zulhas Seloroh Peringatkan Semua Pihak Hati-hati dengan Sosok Bahlil: Semua Diolah
Ade Ary mengatakan mereka yang diamankan diduga menggangu ketertiban. Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.
Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.