Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Ikut Putusan MK, KPU: dari Pendaftaran Pilkada Sampai Penetapan Peraturan Tidak Berubah

Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang.

|
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya sampai proses pendaftaran pilkada saja, tapi hingga pelantikan. 

Kedua putusan itu berkaitan dengan partai non seat yang dapat mengusung calon kepala daerah serta batas usia pendaftaran calon kepala daerah yang bakal ditetapkan saat pendaftaran, bukan ketika pelantikan. 

“Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Tahap selanjutnya, KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK 60 dan 70.

Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang, sehari sebelum tahapan pendaftaran pilkada dibuka. 

“Pasca-putusan MK dan kemudian seketika kami tindak lanjuti dalam bentuk surat permintaan konsultasi ke DPR terkait dengan tindak lanjut pasca putusan MK,” ujar Mellaz.

“Di sisi lain kami juga sudah terjadwal untuk rapat dengar pendapat (dengan DPR),” sambungnya. 

Lebih lanjut, ia pun menegaskan saat pendaftaran calon pilkada nanti dapat dipastikan aturan yang berlaku bakal mempedomani Putusan MK.

“Nah, tentu saja kita punya dasar juga. Kita tentu tidak mengandai-andai. Tapi begitu masuk tanggal 27 Sampai 29 dan seterusnya, maka peraturan itu kan tidak mengalami perubahan,” pungkasnya. 

Foto: KPU RI mengadakan jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan