Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Ingatkan Masa Pilkada Dilarang Lantik Pejabat Baru

Pengamat Politik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Johanes Romeo menyoroti Carol Senduk telah mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja. 

Baca juga: UU Pilkada Kembali Digugat ke MK, Kali Ini Permasalahkan Masa Cuti Kepala Daerah pada Masa Kampanye

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan