Pilkada Serentak 2024
DKPP Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
DKPP merespons baik dengan menerima secara resmi aduan dilayangkan kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU atas dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Namun, ketua KPUD Kaltim bersama Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya sebagai pejabat negara malah tidak melaksanakan putusan MK.
"Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar," ujarnya.
Karenanya, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.
Baca juga: Masyarakat Pemantau Pilkada Berencana Laporkan Ketua KPUD Kaltim ke DKPP
"Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujarnya.
Pilkada Serentak 2024
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.