Pilkada Serentak 2024
KPU: Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT KPK Tetap Bisa Dicoblos Saat Pilkada
Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWD.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Rohidin merupakan Gubernur Bengkulu Petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada bersama pasangannya, Meriani.
Berdasarkan Pasal 164 UU 10/2016 tentang Pilkada, status calon kepala daerah baru dicabut setelah mereka memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan.
"Bisa (ikut tahapan), (diatur) di ayat 6," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin 25/11/2024).
Pun terkait adanya OTT, pihak KPU disebut Idham bakal melakukan sosialisasi di lapangan nantinya pada saat Hari H.
"Diumumkan dan KPU juga sudah mengkomunikasikan ini," tutur Idham.
Sebagai informasi, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan OTT KPK pada Sabtu 23 November 2024.
Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut.
Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.
Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 2024 diikuti dua pasang calon (paslon).
Paslon nomor urut 1 adalah Helmi Hasan-Mian yang diusung koalisi PKB, PAN, Gerindra, PDIP, Gelora, dan Demokrat. Helmi sebelumnya adalah Wali Kota Bengkulu yang dikenal sebagai adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Cagub petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan cawagub Meriani dan diusung koalisi Golkar, PKS, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan PPP.
Adapun berikut Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No. 10 Tahun 2016
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.