Minggu, 28 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Biodata Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC

Calon Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang dikalahkan kotak kosong di Pilkada 2024 dikenal orang penting di kota itu.

|
Editor: Hasanudin Aco
HO/Bangka Pos
Calon Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang dikalahkan kotak kosong di Pilkada 2024. 

Kepala Daerah yang dekat dengan Masyarakat dari Gramedia Kompas Award 2015.

APA SELANJUTNYA JIKA KOTAK KOSONG MENANG?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.

Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.

Selanjutnya calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pilkada Bangka 2024, Kotak Kosong Unggul 57,25 Persen dari Pasangan Mulkan-Mahardian

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Biodata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau Molen

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan