Pilkada Serentak 2024
Bawaslu RI Jelaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos, Ini Ketentuan Utamanya
Puadi menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk memberikan suara.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
KIPP sendiri kata dia, memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan mendapati pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil. Kendati demikian, ia menegaskan Bawaslu yang nantinya berwenang menilai laporan dimaksud.
Baca juga: Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," kata Kaka.
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.