Jumat, 8 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI Jelaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos, Ini Ketentuan Utamanya

Puadi menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk memberikan suara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI melakukan pengawasan langsung di TPS 028 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024). 

KIPP sendiri kata dia, memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan mendapati pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil. Kendati demikian, ia menegaskan Bawaslu yang nantinya berwenang menilai laporan dimaksud.

Baca juga: Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada

"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," kata Kaka. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan