Pilkada Serentak 2024
Bawaslu RI Jelaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos, Ini Ketentuan Utamanya
Puadi menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk memberikan suara.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
KIPP sendiri kata dia, memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan mendapati pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil. Kendati demikian, ia menegaskan Bawaslu yang nantinya berwenang menilai laporan dimaksud.
Baca juga: Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," kata Kaka.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.