Jumat, 15 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Kadisdik DKI Beri Instruksi ke Sekolah Juga Imbau Pelajar yang Demo Agar Tak Anarkis

Menurut Ratiyono, pihak sekolah bersama dengan orangtua harus saling berkomunikasi guna mengontrol keberadaan anak

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengintruksikan kepada sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta agar berkoordinasi secara langsung dengan orangtua murid saat jam pulang sekolah.

Menurut Ratiyono, pihak sekolah bersama dengan orangtua harus saling berkomunikasi guna mengontrol keberadaan anak, khususnya ketika pulang sekolah.

Hal Itu guna memastikan apakah anak sudah berada di rumah, atau tak langsung pulang.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, ia menganjurkan agar para siswa langsung pulang ke rumah dan tidak ikut ke dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI.

Apalagi, sebagai seorang pelajar para siswa memiliki tugas utama untuk menuntut ilmu. Ia pun mengatakan agar para pelajar di wilayah DKI Jakarta tidak boleh anarkis sekalipun kedapatan mengikuti aksi tersebut.

"Kalau pun ada yang unjuk rasa yang penting mereka tidak boleh anarkis, tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, tapi usahakan usia SMA seyogyanya langsung pulang. Niatnya baik tapi kalau tidak bisa menahan diri kan bahaya, karena kalau massanya luas sangat beresiko," kata dia.

"Saran saya pada murid SMK lebih baik belajar dulu. Belajar demokrasi boleh, tapi untuk praktek langsung cari waktu yang pas," tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah pelajar terlibat aksi demonstransi yang terjadi di depan Gedung DPR pada tanggal 25 September lalu.

Berlangsung ricuh, pelajar tersebut melakukan aksi perlemparan batu dan petasan ke arah petugas.

 Raffi Ahmad Mau Beli Tanah 2,5 Hektare & Bangun Perumahan, Nagita Slavina Beri Pertanyaan Menohok

 Punya Pelatih Baru, Sandi Sute Harap Edson Tavares Bisa Bawa Perubahan di Persija Jakarta

 Punya Pelatih Baru, Sandi Sute Harap Edson Tavares Bisa Bawa Perubahan di Persija Jakarta

Sejumlah pelajar pun bahkan sempat diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Ratiyono mengatakan bahwa sebagian besar pelajar yang diamankan berasal dari beberapa daerah, seperti Bogor, Bekasi, dan Depok, dan Tangsel.

"Jadi, ketika ada beberapa yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, kalau pemeriksaan harus dijemput ya dijemput. Tapi sudah pulang semua. Ternyata yang demo itu banyak yang dari Bogor, Tangsel, Depok, Bekasi. Anak Jakarta juga ada tapi setelah saya hitung jumlahnya tak banyak. Mungkin anak Jakarta sibuk belajar," pungkasnya. (Pebby Ade Liana)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Siswa Jakarta Tak Boleh Anarkis Ketika Ikut Demonstrasi

Diperingati Mendikbud

Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelajar beberapa hari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan pernyataan tegasnya, bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi.

"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Dia mengatakan hal itu saat menjenguk beberapa siswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada 25 September 2019.

Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta. Mendikbud

pun mengingatkan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kerja sama dengan para orang tua untuk dapat memastikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.

Surat Edaran dari Kemendikbud

Merespon maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Peringatan Keras Mendikbud: Pelajar Tidak Boleh Ikut Unjuk Rasa!

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Sabtu (28/9/2019).

Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Kemudian menjalin kerja sama dengan orangtua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terang Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.

Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Massa pelajar mulai mendekat ke Gedung DPR RI

Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019).
Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Massa aksi yang didominasi pelajar mencoba untuk mendekati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rausan pelajar itu berkumpul di perlintasan kereta api Stasiun Palmerah.

Mereka mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan yel-yel ketidaksukaannya terhadap petugas Kepolisian dan DPR.

 Pelajar dan Mahasiswa dari Arah Slipi Mulai Bergerak ke Senayan

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak Polisi, Pak Polisi, jangan ikut demokrasi," teriak ratusan pelajar tersebut.

Sementara itu, aparat keamanan yang berjaga tampak memperketat barikadenya.

Di kawasan ini, Polisi membentuk tiga barikade yang masing-masingnya berjarak 10 meter.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Massa Pelajar Coba Mendekat ke Gedung DPR, Polisi Perketat Barikade

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan