Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama PSBB berlangsung.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
IST
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi pada perusahaan di luar sektor pengecualian yang masih beroperasi.

Baca: Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB

Dalam penerapan PSBB kali ini, terdapat beberapa sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas.

Misalnya yakni sektor kesehatan, pangan, perhotelan, hingga energi.

Namun perusahaan di luar sektor itu, diharapkan dapat menaati peraturan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dengan menerapkan konsep untuk para karyawannya dapat bekerja dari rumah.

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan," terang Anies.

"Misalnya sektor kesehatan, pangan, kemudian ada sektor perhotelan, energi memang bisa beraktivitas."

"Tapi di luar itu tidak bisa, karena itu kami berharap segera ditaati," tambahnya.

Nantinya Pemprov Jakarta akan melakukan analisis terhadap perusahaan yang melanggar.

Tak tanggung-tanggung, Anies juga akan melakukan tindakan tegas pada perusahaan tersebut.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Sanksi dapat berupa evaluasi atas izin-izin terkait usaha itu.

Apabila nantinya perusahaan melakukan pelanggaran secara berulang, izin usaha akan dicabut oleh pihak Pemprov Jakarta.

"Karena review akan dilakukan dan kami akan lakukan tindakan tegas," jelas Anies.

"Bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha."

"Izin usaha bisa dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka kita bisa cabut izin usahanya," imbuhnya.

Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski demikian, Anies berharap kejadian seperti itu tidak terjadi.

Sehingga Anies memohon untuk seluruh perusahaan dapat menaati peraturan selama PSBB.

"Kami tidak berharap itu terjadi," tutur Anies.

"Karena itu kami minta pada semuanya untuk mentaati," lanjutnya.

Anies mengungkapkan perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi aturan PSBB.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar

Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis

Karena perusahaan atau kantor tempat ia bekerja belum menerapkan sistem bekerja di rumah.

Sehingga mengharuskan para pekerja untuk berangkat ke kantor atau tempat usaha di tengah pandemi corona.

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja," ungkap Anies.

"Dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah."

"Tapi tetap melakukannya di kantor atau tempat usaha," tambahnya.

Suasana terminal Blok M tampak lenggang saat Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan penularan Covid19 pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB yang mulai berlaku hari ini hingga 1 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima
Suasana terminal Blok M tampak lenggang saat Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan penularan Covid19 pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB yang mulai berlaku hari ini hingga 1 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Padahal PSBB dilakukan bukan menyangkut pemerintah.

Namun perihal kesehatan masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.

Penerapan PSBB juga sebagai bentuk perlindungan bagi warga agar terhindar dari penularan virus yang kini semakin masif.

"Ini menyalahi dari PSBB," terang Anies.

"Ini penting sekali untuk disadari, PSBB ini bukan tentang pemerintah."

"Ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," imbuhnya.

Anies berharap, beberapa perusahaan di luar sektor pengecualian dapat menaati peraturan PSBB.

Demi kebaikan bersama dan mencegah penularan corona.

"Supaya mentaati ketentuan ini tidak lebih tidak bukan untuk melindungi diri kita sendiri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan