Senin, 8 September 2025

2 Remaja Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Penjara

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak," katanya

Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020). 

Baca: Diduga Ada Peran Sang Ayah di Balik Buronnya YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka

Kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.

Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan