2 Remaja Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Penjara
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020).
Baca: Diduga Ada Peran Sang Ayah di Balik Buronnya YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka
Kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.
Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara