Sabtu, 23 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kombes Tubagus Ade Hidayat: Kalau Dibutuhkan Polda Metro Akan Panggil Rizieq Shihab

Sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memanggil 14 orang saksi ahli untuk dimintai klarifikasi. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab memberikan pidato atau sambutan di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2020). Dalam pidato itu ia menjawab soal tuduhan overstay hingga soal deportasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab

Sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memanggil 14 orang saksi ahli untuk dimintai klarifikasi. 

Mulai dari meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ketua panitia akad nikah putri Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klarifikasi terhadap 14 saksi ahli dilakukan dalam rangka memenuhi tahap penyelidikan.

Baca juga: Dua Saksi Ahli Acara Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Karena Sakit

Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dalam penyelenggaraan akad nikah putri Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (tribunnews.com/Lusius Genik)

"Untuk naik ke tahap penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup satu kali, bisa dua kali, tiga kali, empat kali, tidak ada batasan," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Belum Terima Panggilan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya

Bila hasil gelar perkara berdasarkan keterangan 14 saksi menunjukkan perlunya meminta keterangan dari Rizieq Shihab, maka Polda Metro Jaya Akan memanggil Rizieq Shihab.

"Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dari hasil gelar perkara, ya di undang," kata Tubagus.

"Kalau dengan tidak dipanggil saja sudah cukup untuk bisa menentukan, ya gak perlu," sambung dia.

Tubagus menjelaskan, proses penyelidikan oleh kepolisian bersifat dinamis. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Dionisius / Tribun Jakarta)

Semua bergantung dari keterangan para saksi yang diundang untuk memenuhi gelar perkara.

Bila pihaknya sudah bisa menentukan ada tidaknya pidana dalam penyelenggaraan akad nikah putri Rizieq, maka status penyelidikan akan dinaikkan ke penyidikan.

"Kalau misalnya ada (pidana) ya sudah bisa dinaikkan. Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari beragam usul, kita lakukan," pungkas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan