Selasa, 19 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Menantu Rizieq Shihab Cecar Pertanyaan ke Bima Arya Soal RS UMMI

Hanif Alatas menanyakan Bima Arya terkait atensi khusus yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap keberadaan Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunJakarta/Bima Putra
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Lanjut Bima Arya menyikapi, dengan mengatakan bahwa kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor penting baginya untuk menyampaikan secara jelas keberadaan Rizieq di RS UMMI.

Hal itu dilakukan agar tidak ada unsur menutupi segala hal yang terjadi kepada publik.

"Jadi sebagai ketua satgas, wajib saya menyampaikan sesuatu secara jelas dengan keberadaan beliau di RS UMMI. Gak mungkin ditutupi. Saya yakin soal cegah kerumunan itu bisa dikoordinasiakan," tukas Bima.

Sebelumnya, Bima meminta adanya atensi khusus kepada Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam menangani kedatangan Rizieq Shihab.

Pasalnya kata dia, Rizieq Shihab merupakan ulama yang memiliki banyak pengikut, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan di RS UMMI.

"Karena saya khawatir akan banyak yang datang menjenguk dan mendoakan Muhammad Rizieq. Karena tokoh ulama dan tentu banyak pendukung dan pengikut setiap keberadaan beliau harus ada atensi khusus," katanya.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan